Workshop K3 di Fakultas Vokasi ITNY
Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga dalam skala internasional. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3. K3 tidak lagi hanya milik perusahaan dibidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah merambah kesemua jenis perusahaan. Pengetahuan dibidang K3, tidaklah wajib hanya bagi karyawan bidang K3, tetapi wajib bagi seluruh karyawan.
Melihat akan pentingnya pengetahuan tentang K3 tersebut maka, di program Vokasi ITNY Yogyakarta mengadakan Workshop K3 bagi mahasiswa-mahasiswa Vokasi teknik Elektro dan Mesin yang dilaksanakan pada hari Rabu 28 Agustus 2019 bertempat di Ruang sidang Lantai 3 gedung rektorat Kampus ITNY babarsari. Kegiatan dibuka oleh Bapak Dr. Ir Ircham MT selaku rektor ITNY. Bertindak sebagai pembicara utama oleh Bapak Sasongko Yunianto S.ST. dari Dinas Depnaker Yogyakarta yang menyampaikan materi terkait peraturan dan perundang-undangan K3. Materi dilanjutkan dengan pembicara internal dari dosen-dosen Vokasi yaitu, Bapak Janny F Abidin, ST MT, Bapak Sigit Budi hartono ST MT , Bapak Sulaiman Tampubolon ST Meng dan Bapak Tugino, ST MT yang menyajikan materi tentang K3 Listrik dan K3 mesin.
Sertifikasi dan penunjukkan sebagai ahli K3 Umum, merupakan program pemerintah untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit didunia kerja, sehingga dapat meningkatkan kemanan bekerja, profit dan image positif bagi perusahaan. Sesuai Permenaker no. 2 tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum. Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum demikian disampaikan pak Sasongko. Ahli K3 umum adalah kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mengawasi pekerjaan ditempat kerjanya, agar sesuai dengan persyaratan perundang undangan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dapat mengurangi resiko dan insiden, baik itu kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Setelah lulus dari sertifikasi ini individu akan memiliki wewenang yang telah diakui secara legal untuk menjadi Ahli K3 di tempat kerjanya.
Manfaat dari Workshop K3 akan dirasakan oleh alumni vokasi dalam pekerjaan nantinya, seperti diketahui peningkatkan kompetensi diri merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya jual individu dalam mendapatkan pekerjaan.
Memiliki tenaga Ahli yang telah tersertifikasi Ahli K3 Umum merupakan kewajiban dari perusahaan, dimana perusahaan yang tidak memiliki Ahli K3 wajib untuk men-training perwakilan karyawannya untuk mendapatkan sertifikasi. Selain biaya investasi yang tidak cukup murah, resiko kehilangan karyawan (karena resign) juga menjadi pertimbangan perusahaan dalam mengeluarkan biaya untuk sertifikasi, dengan kompetensi yang sama namun memiliki perbedaan dalam hal sertifikasi, akan lebih menuntungkan jika perusahaan merekrut individu yang telah tersertifikasi Ahli K3 Umum demikian seperti disampaikan oleh Bapak Ircham saat membuka workshop K3.
Menurut Tugino ST MT selaku kepala program Vokasi sebagai penyelenggara, Manfaat lainnya yang dapat diperoleh oleh individu yang telah memiliki pengalaman kerja sebelumnya adalah dalam menunjang promosi jabatan di perusahaan sebelumnya atau modal untuk mencari pengalaman yang lebih luas dengan jabatan yang berbeda di perusahaan baru. Salah satu slogan yang sering kita dengar adalah “Safety is Everyone Responsibility” atau “Keselamatan merupakan tanggungjawab semua orang”. Slogan ini mengingatkan kita bahwa K3 merupakan kebutuhan semua orang sehingga tercapailah tujuan “Mulailah pekerjaan dengan semangat dan pulang dengan selamat..”